PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang PETA DASAR PERTANAHAN
Pasal 3
BAB 2 — PEMBUATAN PETA DASAR PERTANAHAN
(1) Peta Dasar Pertanahan dibuat dengan skala: a. 1:10.000; b. 1:2.500; c. 1:1.000; dan d. lainnya sesuai dengan kebutuhan. (2) Pembuatan Peta Dasar Pertanahan dengan skala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c mengacu kepada sistem koordinat nasional Transverse Mercator 3˚ (TM-3˚). (3) Dalam hal Peta Dasar Pertanahan dipergunakan untuk rencana detail tata ruang dan kegiatan penyediaan peta tematik lainnya dengan skala selain skala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c, pembuatan Peta Dasar Pertanahan mengacu kepada sistem koordinat nasional Transverse Mercator 3˚ (TM-3˚) dan/atau Universal Transverse Mercator (UTM).
