Pasal 2
BAB 2 — PEMBUATAN PETA DASAR PERTANAHAN
(1) Pembuatan Peta Dasar Pertanahan mengacu pada sistem referensi geospasial nasional. (2) Komponen Peta Dasar Pertanahan berupa peta garis, terdiri atas: a. unsur geografis dalam format vektor; dan b. informasi dasar pertanahan. (3) Komponen Peta Dasar Pertanahan berupa peta foto/citra, terdiri atas: a. foto udara/citra yang sudah ditegakkan; b. unsur geografis dalam format vektor; dan c. informasi dasar pertanahan. (4) Foto udara/citra yang sudah ditegakkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan foto udara/citra yang sudah terkoreksi secara geometrik.
(5) Unsur geografis dalam format vektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf b paling kurang meliputi jalur transportasi, unsur perairan, batas administrasi dan bangunan tertentu. (6) Informasi dasar pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf c merupakan atribut yang menerangkan unsur geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
