Pasal 11
BAB 2 — PEMBUATAN PETA DASAR PERTANAHAN
(1) Pelaksanaan pembuatan Peta Dasar Pertanahan dapat dilakukan dengan cara: a. survei terestris; b. pemotretan udara baik menggunakan pesawat berawak atau menggunakan PUNA;
c. penyelenggaraan citra satelit resolusi tinggi; dan d. survei informasi dasar. (2) Pelaksanaan dan prosedur pembuatan Peta Dasar Pertanahan dengan survei terestris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan pembuatan peta dasar pendaftaran di lingkungan Kementerian. (3) Pembuatan Peta Dasar Pertanahan dengan cara pemotretan udara baik menggunakan pesawat berawak atau menggunakan PUNA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan tahapan kegiatan: a. persiapan; b. pengukuran titik kontrol; c. akuisisi data Foto Udara; dan d. pengolahan data Foto Udara. (4) Pembuatan Peta Dasar Pertanahan dengan cara penyelenggaraan Citra Satelit Resolusi Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan kegiatan: a. pengukuran titik kontrol; dan b. pengolahan data citra satelit resolusi tinggi. (5) Kegiatan penyelenggaraan Citra Satelit Resolusi Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan informasi geospasial dan kegiatan penginderaan jauh. (6) Pembuatan Peta Dasar Pertanahan dengan cara survei informasi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (d) dilakukan dengan kegiatan: a. survei kelengkapan lapangan; b. deliniasi unsur geografis; c. perbaikan topologi dan pembangunan geodatabase; dan d. kartografi dan penyajian informasi metadata. (7) Simbolisasi dan penamaan unsur kartografi dalam peta dasar pertanahan mengacu pada kamus data spasial
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pemetaan di Kementerian. (8) Rincian kegiatan pelaksanaan pembuatan Peta Dasar Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (6) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
