PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang PETA DASAR PERTANAHAN
Pasal 10
BAB 2 — PEMBUATAN PETA DASAR PERTANAHAN
(1) Perencanaan pembuatan Peta Dasar Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a meliputi penentuan lokasi, penentuan cara pembuatan, dan besaran anggaran pembuatan peta dasar pertanahan. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh direktorat yang menangani urusan di bidang pengukuran dan pemetaan dasar, berkoordinasi dengan instansi yang berwenang di bidang informasi geospasial. (3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk menjaga kualitas, efektivitas dan efisiensi kinerja pemerintah.
