PERMENATR
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2019 tentang PEMBENTUKAN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KOLAKA TIMUR...
Pasal 7
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku maka:
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA Nomor 40 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan di Provinsi Sulawesi Utara, Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung, serta Kabupaten Musi Rawas Utara di Provinsi Sumatera Selatan, sepanjang yang mengatur Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas Utara dan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang Barat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
