PERMENATR
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2019 tentang PEMBENTUKAN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KOLAKA TIMUR...
Pasal 6
Pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Pertanahan dilaksanakan oleh Pejabat Perwakilan sampai dengan mulai beroperasinya Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
