Pasal 47
BAB 5 — TATA KERJA PEMERIKSAAN DUGAAN PELANGGARAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan berupa pemberian sanksi pemberhentian dengan hormat atau pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) huruf a, Menteri menindaklanjuti dengan MENETAPKAN Surat Keputusan Pemberhentian Dengan Hormat atau Surat Keputusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat. (2) Penetapan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Dalam hal hasil pemeriksaan berupa persetujuan atas keberatan oleh PPAT terlapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) huruf b, Menteri menerbitkan surat keputusan untuk membatalkan keputusan pemberhentian sementara yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN.
(4) Surat Keputusan Pembatalan Pemberian Sanksi Pemberhentian Sementara dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa menolak keberatan oleh PPAT terlapor, Menteri memberitahukan kepada PPAT yang bersangkutan dengan ditembuskan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan. (6) Keputusan yang telah ditetapkan oleh Menteri kepada PPAT terlapor bersifat final.
