Pasal 46
BAB 5 — TATA KERJA PEMERIKSAAN DUGAAN PELANGGARAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
(1) Hasil pemeriksaan dan/atau pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dan Pasal 45 dibuat dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan dan/atau Pengkajian, dan disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (2) Ketentuan Laporan Hasil Pemeriksaan dan/atau Pengkajian oleh Tim Pemeriksa MPPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mutatis mutandis dengan ketentuan Laporan Hasil Pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa MPPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3). (3) Rekomendasi hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pemberian sanksi pemberhentian dengan hormat atau pemberhentian dengan tidak hormat; atau b. menyetujui atau menolak keberatan terlapor.
