Pasal 41
BAB 5 — TATA KERJA PEMERIKSAAN DUGAAN PELANGGARAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan berupa pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf a, Kepala Kantor Wilayah BPN menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Sementara. (2) Surat Keputusan Pemberhentian Sementara dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Dalam hal hasil pemeriksaan berupa persetujuan atas keberatan oleh PPAT terlapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf b, Kepala Kantor Wilayah BPN menerbitkan surat keputusan untuk membatalkan surat teguran yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan. (4) Kepala Kantor Wilayah BPN menerbitkan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya rekomendasi dari tim pemeriksa MPPW. (5) Surat Keputusan Pembatalan Teguran dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Dalam hal hasil pemeriksaan berupa menolak keberatan oleh PPAT terlapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf b, Kepala Kantor Wilayah BPN
memberitahukan kepada PPAT yang bersangkutan dengan ditembuskan kepada Kepala Kantor Pertanahan. (7) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa rekomendasi pemberian sanksi pemberhentian dengan hormat atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf c, Kepala Kantor Wilayah BPN menyampaikan usulan kepada Direktur Jenderal selaku ketua MPPP.
