Pasal 40
BAB 5 — TATA KERJA PEMERIKSAAN DUGAAN PELANGGARAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
(1) Hasil pemeriksaan dan/atau pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39 dibuat dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan dan/atau Pengkajian, dan disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN. (2) Ketentuan Laporan Hasil Pemeriksaan dan/atau Pengkajian oleh Tim Pemeriksa MPPW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mutatis mutandis dengan ketentuan Laporan Hasil Pemeriksaan oleh Tim
Pemeriksa MPPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3). (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pemberian sanksi pemberhentian sementara; b. menyetujui atau menolak keberatan terlapor; atau c. rekomendasi pemberian sanksi berupa pemberhentian dengan hormat atau pemberhentian tidak dengan hormat.
