Pasal 11
BAB 3 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Hasil pemeriksaan ke kantor PPAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilaporkan secara berkala kepada Menteri. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berjenjang, dengan ketentuan: a. Kepala Kantor Pertanahan menyampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN, paling lambat pada
minggu pertama awal bulan; b. Kepala Kantor Wilayah BPN menyampaikan pelaporan di wilayahnya dan pelaporan dari Kantor Pertanahan kepada Direktur Jenderal, paling lambat pada minggu kedua awal bulan; dan c. Direktur Jenderal meneruskan laporan Kepala Kantor Pertanahan dan Kepala Kantor Wilayah BPN kepada Menteri. (3) Tindak lanjut pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai pertimbangan dalam pengambilan kebijakan di bidang PPAT.
