PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENETAPAN HAK PENGELOLAAN DAN HAK ATAS TANAH
Pasal 97
pasal.id
Dalam hal Hak Guna Bangunan diberikan di atas tanah Hak Milik maka atas kesepakatan antara pemegang Hak Guna Bangunan dengan pemegang Hak Milik dapat diperbarui dengan pemberian Hak Guna Bangunan baru berdasarkan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah dan langsung didaftarkan pada Kantor Pertanahan.
