Pasal 96
pasal.id
(1) Dalam hal Hak Guna Bangunan dibangun Satuan Rumah Susun: a. di atas Tanah Negara maka permohonan Perpanjangan hak dapat diajukan sekaligus dengan permohonan Pemberian hak; atau b. di atas tanah Hak Pengelolaan maka permohonan Perpanjangan dan Pembaruan hak dapat diajukan sekaligus dengan permohonan Pemberian hak. (2) Dalam hal Hak Guna Bangunan di atas tanah Hak Pengelolaan maka permohonan Perpanjangan dan Pembaruan hak dapat diajukan sekaligus dengan permohonan Pemberian hak setelah bangunan dan/atau fasilitas pendukungnya telah dibangun, digunakan dan dimanfaatkan secara efektif. (3) Penilaian secara efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan kriteria pembangunan telah terlaksana seluruhnya berdasarkan rekomendasi dari pemegang Hak Pengelolaan pada saat pemeriksaan tanah.
