PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENETAPAN HAK PENGELOLAAN DAN HAK ATAS TANAH
Pasal 94
pasal.id
(1) Pemerintah memberikan Perpanjangan Hak Guna Bangunan di atas bidang tanah yang sama kepada pemegang Hak Guna Bangunan. (2) Permohonan Perpanjangan Hak Guna Bangunan di atas Tanah Negara dapat diajukan setelah bangunan dan/atau fasilitas pendukungnya telah dibangun, digunakan dan dimanfaatkan secara efektif atau paling lambat sebelum berakhirnya jangka waktu Hak Guna Bangunan. (3) Penilaian secara efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan kriteria pembangunan telah terlaksana seluruhnya sesuai Dokumen Perencanaan Peruntukan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah pada saat pemeriksaan tanah.
