Pasal 93
pasal.id
(1) Dalam hal keputusan pemberian Hak Guna Bangunan merupakan kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) huruf b maka Direktur Jenderal memeriksa, meneliti dan mengkaji kelengkapan dan kebenaran Data Fisik dan Data Yuridis berkas permohonan yang disampaikan. (2) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan, penelitian dan pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat ketidaksesuaian Data Fisik dan Data Yuridis maka diberitahukan kepada Pemohon melalui Kantor Pertanahan dan diinformasikan juga kepada Kepala Kantor Wilayah. (3) Setelah melakukan pemeriksaan, penelitian dan pengkajian kelengkapan dan kebenaran Data Yuridis dan Data Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menyiapkan konsep: a. keputusan pemberian Hak Guna Bangunan atas tanah yang dimohon; atau b. keputusan penolakan permohonan Hak Guna Bangunan yang disertai dengan alasan penolakannya, apabila permohonan ditolak. (4) Menteri menerbitkan keputusan pemberian Hak Guna Bangunan atau keputusan penolakan permohonan Hak
Guna Bangunan berdasarkan dokumen persyaratan yang diajukan dan pertimbangan dari Panitia A atau Petugas Konstatasi, Kepala Kantor Pertanahan dan Direktur Jenderal. (5) Pemberian Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mulai berlaku sejak didaftar haknya oleh Kantor Pertanahan.
