PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENETAPAN HAK PENGELOLAAN DAN HAK ATAS TANAH
Pasal 9
pasal.id
Tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e merupakan tanah yang berasal dari kawasan hutan negara yang dilepaskan statusnya dari kawasan hutan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
