PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENETAPAN HAK PENGELOLAAN DAN HAK ATAS TANAH
Pasal 10
pasal.id
Tanah Telantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f merupakan tanah yang telah ditetapkan sebagai Tanah Telantar berdasarkan keputusan Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
