Pasal 77
pasal.id
(1) Perpanjangan Hak Guna Usaha mulai berlaku sejak didaftar haknya oleh Kantor Pertanahan dengan jangka waktu Perpanjangan terhitung sejak berakhirnya Hak. (2) Pembaruan Hak Guna Usaha mulai berlaku sejak didaftar haknya oleh Kantor Pertanahan dengan jangka waktu Pembaruan terhitung sejak berakhirnya Hak. (3) Dalam hal Perpanjangan dan Pembaruan Hak Guna Usaha di atas tanah Hak Pengelolaan diberikan sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 maka Perpanjangan dan Pembaruan Hak Guna Usaha mulai berlaku sejak didaftar haknya oleh Kantor Pertanahan dengan jangka waktu Perpanjangan dan Pembaruan terhitung sejak berakhirnya Hak. (4) Dalam hal Pembaruan Hak Guna Usaha diajukan:
a. sebelum jangka waktu Perpanjangan hak berakhir; atau b. dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun setelah jangka waktu Pemberian hak berakhir, maka pendaftarannya tidak mengubah nomor hak.
