PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENETAPAN HAK PENGELOLAAN DAN HAK ATAS TANAH
Pasal 76
pasal.id
(1) Keputusan Perpanjangan Hak Guna Usaha dan Keputusan Pembaruan Hak Guna Usaha diterbitkan sesuai dengan kewenangan pemberian haknya. (2) Dalam hal permohonan Perpanjangan dan Pembaruan Hak Guna Usaha di atas tanah Hak Pengelolaan diajukan sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 maka Perpanjangan dan Pembaruan Hak Guna Usaha diberikan sekaligus dan dibuat dalam 1 (satu) keputusan.
