Pasal 73
pasal.id
(1) Syarat Perpanjangan dan/atau Pembaruan Hak Guna Usaha yang berasal dari Tanah Negara meliputi: a. mengenai Pemohon:
- identitas Pemohon, atau identitas Pemohon dan kuasanya serta surat kuasa apabila dikuasakan;
- akta pendirian dan perubahan terakhir beserta pengesahannya dari instansi yang berwenang atau peraturan pendirian perusahaan, Nomor Induk Berusaha dari Online Single Submission (OSS) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dalam hal Pemohon badan hukum; b. mengenai tanahnya:
- sertipikat Hak Guna Usaha;
- surat keterangan pendaftaran tanah atau hasil layanan informasi pertanahan;
- Peta Bidang Tanah, apabila dilakukan pengukuran ulang; c. dokumen perizinan:
- perizinan berusaha terkait kegiatan usahanya; atau
- persetujuan perubahan komoditas dari instansi terkait, apabila terdapat perubahan komoditas; d. persetujuan dari pemegang Hak Tanggungan apabila Hak Guna Usaha dibebani Hak Tanggungan dan/atau terjadi perubahan luas tanah; e. penilaian kelas kebun atau klasifikasi kegiatan usaha lainnya; f. bukti pelaksanaan kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat bagi perusahaan
perkebunan yang belum melaksanakan kewajiban pada saat pemberian haknya; g. bukti pelaksanaan CSR dalam hal Pemohon badan hukum; h. bukti perpajakan yang berkaitan dengan tanah yang dimohon, apabila ada; i. surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah bagi Pemohon perorangan atau dalam bentuk akta notariil bagi Pemohon berbadan hukum dan bertanggung jawab secara perdata dan pidana yang menyatakan bahwa:
- tanah tersebut masih dikuasai secara fisik;
- penguasaan tanah dilakukan dengan iktikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah;
- tidak terdapat keberatan dari pihak lain atas tanah yang dimiliki atau tidak dalam keadaan sengketa;
- tanah yang dimohon berada di luar kawasan hutan dan/atau di luar areal yang dihentikan perizinannya pada hutan alam primer dan lahan gambut;
- tanah yang dimohon tidak tumpang tindih dengan izin usaha terkait pemanfaatan sumber daya alam;
- kesanggupan untuk tetap melaksanakan CSR dalam hal Pemohon badan hukum;
- bersedia untuk tidak mengurung/menutup pekarangan atau bidang tanah lain dari lalu lintas umum, akses publik dan/atau jalan air;
- bersedia melepaskan tanah untuk kepentingan umum baik sebagian atau seluruhnya;
- bersedia menerima luas hasil pengukuran, apabila dilakukan pengukuran ulang;
- bersedia untuk tetap mengelola, memelihara, dan mengawasi serta mempertahankan fungsi kawasan konservasi bernilai tinggi (High
Conservation Value), fungsi konservasi sempadan badan air atau fungsi konservasi lainnya; 11. bersedia untuk tetap melakukan tindakan pencegahan termasuk penerapan pusat penanganan krisis pemadaman kebakaran secara dini; dan 12. bersedia tidak mengusahakan lahan dengan cara membakar. j. Surat Pernyataan Pemilik Manfaat, bagi perusahaan yang diwajibkan untuk melaporkan pemilik manfaat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Syarat Perpanjangan dan/atau Pembaruan Hak Guna Usaha yang berasal dari tanah Hak Pengelolaan meliputi: a. mengenai Pemohon:
- identitas Pemohon, atau identitas Pemohon dan kuasanya serta surat kuasa apabila dikuasakan;
- akta pendirian dan perubahan terakhir beserta pengesahannya dari instansi yang berwenang atau peraturan pendirian perusahaan, Nomor Induk Berusaha dari Online Single Submission (OSS) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dalam hal Pemohon badan hukum; b. mengenai tanahnya:
- sertipikat Hak Guna Usaha;
- surat keterangan pendaftaran tanah atau hasil layanan informasi pertanahan;
- Peta Bidang Tanah, apabila dilakukan pengukuran ulang; c. dokumen perizinan:
- perizinan berusaha terkait kegiatan usahanya;
- persetujuan perubahan komoditas dari instansi terkait, apabila terdapat perubahan komoditas; d. surat rekomendasi mengenai Perpanjangan atau Pembaruan Hak Guna Usaha dari pemegang Hak
Pengelolaan; e. persetujuan dari pemegang Hak Tanggungan apabila Hak Guna Usaha dibebani Hak Tanggungan dan/atau terjadi perubahan luas tanah; f. penilaian kelas kebun atau klasifikasi kegiatan usaha lainnya; g. bukti pelaksanaan kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat bagi perusahaan perkebunan yang belum melaksanakan kewajiban pada saat pemberian haknya; h. bukti pelaksanaan CSR dalam hal Pemohon badan hukum; i. bukti perpajakan yang berkaitan dengan tanah yang dimohon, apabila ada; dan j. Surat Pernyataan Pemilik Manfaat, bagi perusahaan yang diwajibkan untuk melaporkan pemilik manfaat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
