PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENETAPAN HAK PENGELOLAAN DAN HAK ATAS TANAH
Pasal 72
pasal.id
(1) Dalam hal Hak Guna Usaha di atas tanah Hak Pengelolaan maka permohonan Perpanjangan dan Pembaruan dapat diajukan sekaligus setelah usia tanaman atau usaha lainnya efektif dimanfaatkan oleh pemegang Hak Guna Usaha.
(2) Penilaian usia tanaman atau usaha lainnya efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kriteria kelas kebun atau klasifikasi kegiatan usaha lainnya berdasarkan penilaian dari instansi teknis terkait pada saat pemeriksaan tanah.
