Pasal 33
pasal.id
(1) Syarat permohonan Hak Pengelolaan yang berasal dari Tanah Negara meliputi: a. mengenai Pemohon:
- identitas Pemohon, atau identitas Pemohon dan kuasanya serta surat kuasa apabila dikuasakan;
- peraturan perundang-undangan mengenai pembentukan lembaga, dalam hal Pemohon merupakan instansi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Bank Tanah atau badan hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat;
- akta pendirian dan perubahan terakhir beserta pengesahannya dari instansi yang berwenang atau peraturan pendirian perusahaan dan Nomor Induk Berusaha dari Online Single Submission (OSS)/Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dalam hal Pemohon merupakan BUMN/BUMD, badan hukum milik negara/badan hukum milik daerah; b. mengenai tanahnya:
- dasar penguasaan atau alas haknya berupa: a) sertipikat, akta pemindahan hak, akta/surat bukti pelepasan hak, surat penunjukan atau penyerahan dari pemerintah, risalah lelang, putusan pengadilan atau surat bukti perolehan tanah lainnya;
b) dalam hal hasil kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum maka bukti perolehan tanahnya berupa berita acara penyerahan hasil pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c) dalam hal bukti perolehan tanah sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a) dan huruf b) tidak ada sama sekali maka:
- penguasaan fisik atas tanah dimuat dalam surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang disaksikan paling sedikit 2 (dua) orang saksi dari lingkungan setempat yang mengetahui riwayat tanah dan tidak mempunyai hubungan keluarga serta diketahui kepala desa/lurah setempat atau nama lain yang serupa dengan itu; dan/atau 2) dilengkapi dengan surat pernyataan penguasaan aset;
- Peta Bidang Tanah; c. dokumen perizinan berupa:
- KKPR;
- penetapan lokasi, dalam hal kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum;
- surat keputusan pencadangan tanah, dalam hal pengajuan Hak Pengelolaan transmigrasi; dan/atau
- perizinan berusaha untuk pelaksanaan reklamasi, dalam hal tanah yang dimohon merupakan Tanah Reklamasi; d. Dokumen Perencanaan Peruntukan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah; dan
e. bukti perpajakan yang berkaitan dengan tanah yang dimohon, apabila ada. (2) Permohonan Hak Pengelolaan yang berasal dari Tanah Ulayat dilampiri dengan: a. identitas Pemohon, atau identitas Pemohon dan kuasanya serta surat kuasa apabila dikuasakan; b. Peraturan Daerah atau peraturan/keputusan gubernur, bupati/wali kota yang MENETAPKAN Masyarakat Hukum Adat; c. Peta Bidang Tanah; d. Dokumen Perencanaan Peruntukan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah; dan e. bukti perpajakan yang berkaitan dengan tanah yang dimohon, apabila ada. (3) Permohonan Hak Pengelolaan yang berasal dari Tanah Negara atau Tanah Ulayat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilengkapi dengan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah dan bertanggung jawab secara perdata dan pidana yang menyatakan bahwa: a. tanah tersebut adalah benar milik yang bersangkutan bukan milik orang lain dan statusnya merupakan:
- Tanah Negara, untuk permohonan Hak Pengelolaan yang berasal dari Tanah Negara; atau 2) Tanah Ulayat, untuk permohonan Hak Pengelolaan yang berasal dari Tanah Ulayat; b. tanah tersebut telah dikuasai secara fisik; c. penguasaan tanah dilakukan dengan iktikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah; d. perolehan tanah dibuat sesuai data yang sebenarnya dan apabila ternyata di kemudian hari terjadi permasalahan menjadi tanggung jawab sepenuhnya yang bersangkutan dan tidak akan melibatkan Kementerian;
e. tidak terdapat keberatan dari pihak lain atas tanah yang dimiliki atau tidak dalam keadaan sengketa baik sengketa batas ataupun sengketa penguasaan/ pemilikan; f. tidak terdapat keberatan dari pihak Kreditur dalam hal tanah dijadikan/menjadi jaminan sesuatu utang; g. tanah tersebut bukan aset Pemerintah Pusat/ Pemerintah Daerah atau aset BUMN/BUMD lain; h. tanah yang dimohon berada di luar kawasan hutan dan/atau di luar areal yang dihentikan perizinannya pada hutan alam primer dan lahan gambut; i. bersedia untuk tidak mengurung/menutup pekarangan atau bidang tanah lain dari lalu lintas umum, akses publik dan/atau jalan air; dan j. bersedia melepaskan tanah untuk kepentingan umum baik sebagian atau seluruhnya.
