Pasal 204
pasal.id
(1) Menteri secara berkala melakukan pengawasan dan pengendalian atas Penetapan Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah secara berjenjang melalui Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan. (2) Pengawasan dan Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pemantauan dan
evaluasi berdasarkan laporan dari pemegang Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah, pengaduan masyarakat atau hasil pemantauan oleh Kantor Wilayah atau Kantor Pertanahan di lapangan terhadap: a. kesesuaian penggunaan dan pemanfaatan tanah dengan Dokumen Perencanaan Peruntukan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah; b. kesesuaian dengan RTR; dan c. kewajiban dan larangan. (3) Hasil pemantauan dan evaluasi oleh Kantor Wilayah atau Kantor Pertanahan disampaikan secara berkala kepada Menteri. (4) Penyampaian hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui sistem elektronik yang disediakan oleh Kementerian.
