PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENETAPAN HAK PENGELOLAAN DAN HAK ATAS TANAH
Pasal 198
pasal.id
(1) Wilayah Perairan yang telah dikuasai dan dimanfaatkan dapat diberikan Hak Atas Tanah atau Hak Pengelolaan dengan mempertimbangkan syarat sebagai subjek hak. (2) Penguasaan dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan pernyataan yang bersangkutan telah tinggal dan menetap di Wilayah Perairan secara turun temurun selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut oleh yang bersangkutan dan para pendahulu- pendahulunya.
