PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENETAPAN HAK PENGELOLAAN DAN HAK ATAS TANAH
Pasal 196
pasal.id
(1) Dalam hal Pulau Kecil yang luasnya kurang dari atau sampai dengan 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) dan/atau termasuk dalam gugus Pulau Kecil terluar serta belum terdapat penguasaan tanah maka diberikan Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah kepada Pemerintah Pusat. (2) Dalam hal Pulau Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terdapat penguasaan tanah maka diberikan Hak Atas Tanah yang berjangka waktu dengan batasan pemanfaatan yang tercantum dalam rekomendasi dari instansi yang berwenang.
