PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENETAPAN HAK PENGELOLAAN DAN HAK ATAS TANAH
Pasal 195
pasal.id
(1) Dalam hal Pulau Kecil yang luasnya kurang dari atau sampai dengan 100 km2 (seratus kilometer persegi) dan belum terdapat RTR dalam rangka penanaman modal asing maka dalam rangka pemberian Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah dalam rangka penanaman modal diperlukan rekomendasi dari instansi yang berwenang. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan.
