Pasal 190
pasal.id
(1) Dalam hal Izin Reklamasi diberikan kepada instansi Pemerintah Pusat, BUMN/BUMD, Badan Bank Tanah, atau badan hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat, Tanah Reklamasi diberikan: a. Hak Pengelolaan; atau b. Hak Atas Tanah berupa Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai, dengan mempertimbangkan syarat sebagai subjek hak. (2) Dalam hal Izin Reklamasi diberikan kepada badan hukum swasta atau perorangan Warga Negara INDONESIA, Tanah Reklamasi diberikan Hak Atas Tanah dan/atau Hak Pengelolaan dengan ketentuan: a. untuk pemegang Izin Reklamasi, diberikan Hak Atas Tanah di atas Tanah Negara dan/atau Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan berupa Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai dengan jangka waktu; b. untuk Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang memberikan Izin Reklamasi, diberikan Hak Pengelolaan, berdasarkan perjanjian antara pihak yang mendapat Izin Reklamasi serta mempertimbangkan ketentuan tata ruang.
