PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENETAPAN HAK PENGELOLAAN DAN HAK ATAS TANAH
Pasal 189
pasal.id
(1) Reklamasi dapat dilaksanakan setelah memperoleh Izin Reklamasi dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penggunaan dan pemanfaatannya diberikan sesuai dengan arahan peruntukannya dalam: a. RTR wilayah provinsi/kabupaten/kota; b. rencana tata ruang laut; c. rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; d. rencana zonasi kawasan antarwilayah; atau e. rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu.
