Pasal 186
pasal.id
(1) Kepemilikan rumah tempat tinggal atau hunian untuk Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 diberikan batasan: a. untuk rumah tapak:
- rumah dengan kategori rumah mewah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 2. 1 (satu) bidang tanah per orang/keluarga; dan/atau 3. tanahnya paling luas 2.000 m2 (dua ribu meter persegi); b. untuk rumah susun dengan kategori rumah susun komersial. (2) Dalam hal memberikan dampak positif terhadap ekonomi dan sosial maka rumah tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan lebih dari 1 (satu) bidang tanah atau luasannya lebih dari 2.000 m2 (dua ribu meter persegi), dengan izin Menteri. (3) Pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh perwakilan negara asing dan/atau perwakilan badan internasional.
