PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENETAPAN HAK PENGELOLAAN DAN HAK ATAS TANAH
Pasal 185
pasal.id
Orang Asing yang mempunyai dokumen keimigrasian yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang dapat memiliki rumah tinggal atau hunian berupa: a. rumah tapak di atas tanah:
- Hak Pakai di atas Tanah Negara; atau
- Hak Pakai di atas: a) Hak Milik, yang dikuasai berdasarkan perjanjian pemberian Hak Pakai di atas Hak Milik dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah; atau b) Hak Pengelolaan, berdasarkan perjanjian pemanfaatan tanah dengan pemegang Hak Pengelolaan. b. rumah susun yang dibangun di atas bidang tanah:
- Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan di atas Tanah Negara;
- Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan di atas tanah Hak Pengelolaan; atau
- Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan di atas tanah Hak Milik.
