Pasal 180
pasal.id
(1) Dalam hal surat izin Peralihan Hak Atas Tanah merupakan kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 ayat (1) huruf b maka Direktur Jenderal memeriksa, meneliti dan mengkaji kelengkapan dan kebenaran Data Fisik dan Data Yuridis berkas permohonan yang disampaikan. (2) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan, penelitian dan pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat ketidaksesuaian Data Fisik dan Data Yuridis maka diberitahukan kepada Pemohon melalui Kantor Pertanahan dan diinformasikan juga kepada Kepala Kantor Wilayah. (3) Setelah melakukan pemeriksaan, penelitian dan pengkajian kelengkapan dan kebenaran Data Yuridis dan Data Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menyiapkan konsep: a. surat izin Peralihan Hak Atas Tanah yang dimohon; atau b. surat penolakan permohonan, yang disertai dengan alasan penolakannya, apabila permohonan ditolak. (4) Menteri menerbitkan surat izin Peralihan Hak Atas Tanah atau surat penolakan permohonan berdasarkan
dokumen persyaratan yang diajukan, pertimbangan Kepala Kantor Pertanahan dan Direktur Jenderal.
