Pasal 179
pasal.id
(1) Dalam hal surat izin Peralihan Hak Atas Tanah merupakan kewenangan Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 ayat (1) huruf a maka Kepala Bidang memeriksa, meneliti dan mengkaji kelengkapan dan kebenaran Data Fisik dan Data Yuridis berkas permohonan yang disampaikan. (2) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan, penelitian dan pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat ketidaksesuaian Data Fisik dan Data Yuridis maka diberitahukan kepada Pemohon melalui Kantor Pertanahan.
(3) Setelah melakukan pemeriksaan, penelitian dan pengkajian kelengkapan dan kebenaran Data Yuridis dan Data Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang menyiapkan konsep: a. surat izin Peralihan Hak Atas Tanah yang dimohon; atau b. surat penolakan permohonan, yang disertai dengan alasan penolakannya, apabila permohonan ditolak. (4) Kepala Kantor Wilayah menerbitkan surat izin Peralihan Hak Atas Tanah atau surat penolakan permohonan berdasarkan dokumen persyaratan yang diajukan, pertimbangan Kepala Kantor Pertanahan dan Kepala Bidang.
