PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENETAPAN HAK PENGELOLAAN DAN HAK ATAS TANAH
Pasal 13
pasal.id
Tanah yang sejak semula berstatus Tanah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i merupakan bidang tanah yang tidak pernah dilekati dengan sesuatu hak apapun.
