PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENETAPAN HAK PENGELOLAAN DAN HAK ATAS TANAH
Pasal 12
pasal.id
Tanah Hak yang jangka waktunya berakhir dan karena kebijakan Pemerintah Pusat tidak dapat diperpanjang dan/atau diperbarui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h merupakan tanah yang terkena kebijakan Pemerintah antara lain dipergunakan dan/atau direncanakan untuk kepentingan umum, revisi RTR atau tidak memenuhi syarat Perpanjangan atau Pembaruan.
