PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian
Pasal 6
Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 mengakibatkan peralihan hak atas tanah tidak dapat didaftarkan pada Kantor Pertanahan.
