PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian
Pasal 5
Dalam hal terjadi perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah, penggunaan dan pemanfaatan tanah pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 berpedoman pada perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah dimaksud.
