PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian
Pasal 3
(1) Luas penguasaan dan pemilikan tanah pertanian perlu dibatasi guna tercapainya pemerataan kesejahteraan masyarakat. (2) Pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. perorangan;dan b. badan hukum. (3) Pembatasan kepemilikan tanah pertanian untuk perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dengan ketentuan sebagai berikut: a. tidak padat, paling luas 20 (dua puluh) hektar; b. kurang padat, paling luas 12 (dua belas) hektar; c. cukup padat, paling luas 9 (sembilan) hektar; atau d. sangat padat, paling luas 6 (enam) hektar. (4) Pembatasan kepemilikan tanah pertanian untuk badan hukum sesuai dengan surat keputusan pemberian haknya.
