PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian
Pasal 2
(1) Maksud dan tujuan Peraturan Menteri ini adalah untuk mengurangi kesenjangan sosial, memeratakan kesejahteraan masyarakat dan menjamin ketahanan pangan. (2) Ruang lingkup Peraturan ini meliputi pengendalian penguasaan tanah pertanian.
