PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Audit Tata Ruang
Pasal 64
BAB 7 — KERAHASIAAN DATA DAN INFORMASI AUDIT TATA RUANG
(1) Data dan informasi dalam Audit Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d bersifat rahasia. (2) Penggunaan setiap data dan informasi dalam Audit Tata Ruang harus dilakukan atas persetujuan pejabat yang berwenang. (3) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pejabat dengan jabatan paling rendah
setingkat jabatan tinggi pratama.
