PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Audit Tata Ruang
Pasal 63
BAB 6 — TINDAK LANJUT HASIL AUDIT TATA RUANG
Tindak lanjut hasil Audit Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d meliputi: a. penetapan kebijakan dan/atau pelaksanaan kegiatan sesuai rekomendasi dari pelaksana Audit Tata Ruang oleh pihak atau instansi terkait; dan b. pelaksanaan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Penataan Ruang untuk indikasi pelanggaran di bidang penataan ruang yang memenuhi unsur pidana penataan ruang.
