Pasal 61
BAB 5 — PENYUSUNAN LAPORAN HASIL AUDIT TATA RUANG
(1) Laporan Hasil Audit Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) memuat:
a. deliniasi lokasi Audit Tata Ruang; b. gambaran umum lokasi Audit Tata Ruang; c. hasil analisa Audit Tata Ruang;
d. rekomendasi tindak lanjut; dan e. lampiran data pendukung. (2) Deliniasi lokasi Audit Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat: a. dasar pertimbangan deliniasi lokasi Audit Tata Ruang; dan b. lokasi Audit Tata Ruang. (3) Gambaran umum lokasi Audit Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara lain memuat: a. kronologis pemanfaatan ruang; b. kronologis kepemilikan lahan; c. kondisi sosial dan fisik wilayah terdampak; d. izin pemanfaatan ruang yang dimiliki; e. rencana peruntukan ruang dan ketentuan peraturan zonasi pada kawasan yang bersangkutan; dan f. ketentuan lainnya terkait bidang penataan ruang pada kawasan yang bersangkutan. (4) Hasil analisa Audit Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat: a. ada atau tidaknya indikasi pelanggaran di bidang penataan ruang; b. titik, luasan dan tipologi indikasi pelanggaran di bidang penataan ruang; dan c. orang dan/atau badan yang diduga melakukan pelanggaran di bidang penataan ruang. (5) Rekomendasi tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d memuat rekomendasi penanganan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Lampiran bahan bukti data pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e paling sedikit meliputi: a. hasil isian formulir verifikasi lapangan; b. foto dan/atau video; c. rekaman; d. gambar denah dan bangunan; dan
e. data dan informasi pendukung lainnya. (7) Ketentuan mengenai kerangka laporan hasil Audit Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
