PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Audit Tata Ruang
Pasal 60
BAB 5 — PENYUSUNAN LAPORAN HASIL AUDIT TATA RUANG
(1) Penyusunan laporan hasil Audit Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilakukan oleh Tim Audit Tata Ruang. (2) Tim Audit Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab terhadap kesahihan data, informasi, analisis, dan hasil rekomendasi Audit Tata Ruang.
