PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Audit Tata Ruang
Pasal 50
BAB 4 — TAHAPAN AUDIT TATA RUANG
Pemeriksaan kesesuaian pemanfaatan ruang terhadap hal yang dipersyaratkan di dalam izin pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dilakukan dengan cara: a. membuat gambar 3 (tiga) dimensi kondisi pemanfaatan ruang dan bangunan yang sesuai dengan skala yang proporsional kemudian dibandingkan kesesuaiannya dengan hal yang dipersyaratkan di dalam izin pemanfaatan ruang; b. menentukan titik koordinat lokasi menggunakan Global Positioning System (GPS) Tracker; dan
c. mendokumentasikan kondisi lapangan secara visual baik berupa foto dan/atau video dari berbagai sisi.
