PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Audit Tata Ruang
Pasal 49
BAB 4 — TAHAPAN AUDIT TATA RUANG
Hal yang dipersyaratkan di dalam izin pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, terdiri atas: a. batas sempadan; b. koefisien lantai bangunan; c. koefisien dasar bangunan; d. koefisien dasar hijau; e. perubahan sebagian atau keseluruhan fungsi bangunan; f. perubahan sebagian atau keseluruhan fungsi lahan; g. penyediaan fasilitas sosial atau fasilitas umum sesuai dengan persyaratan dalam izin pemanfaatan ruang; h. persyaratan izin dalam materi teknis yang telah disetujui oleh pejabat yang berwenang; dan i. persyaratan izin lainnya.
