PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Audit Tata Ruang
Pasal 3
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan acuan dalam memeriksa dan mengevaluasi indikasi pelanggaran di bidang penataan ruang.
