PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Audit Tata Ruang
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan operasional bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Audit Tata Ruang.
