PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang JABATAN DAN KELAS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS...
Pasal 6
BAB 3 — TUNJANGAN KINERJA
(1) Tunjangan Kinerja Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dibayarkan berdasarkan Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemberian Tunjangan Kinerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan pemberian Tunjangan Kinerja di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
