PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang JABATAN DAN KELAS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS...
Pasal 5
BAB 3 — TUNJANGAN KINERJA
Selain berhak menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pejabat fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulannya.
