PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang JABATAN DAN KELAS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS...
Pasal 3
BAB 2 — JABATAN DAN KELAS JABATAN
(1) Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki Kelas Jabatan sesuai dengan nomenklatur Jabatan. (2) Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak ketentuan mengenai Kelas Jabatan Fungsional ditetapkan oleh instansi pembina atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. (3) Daftar nomenklatur Jabatan dan Kelas Jabatan untuk Jabatan Fungsional tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
