Pasal 2
BAB 2 — JABATAN DAN KELAS JABATAN
(1) Pejabat Fungsional wajib melaksanakan tugas sesuai dengan Jabatan fungsionalnya. (2) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Jabatan Fungsional Keahlian; dan b. Jabatan Fungsional Keterampilan. (3) Jabatan Fungsional Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. Jabatan Fungsional Analis Anggaran; b. Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN; c. Jabatan Fungsional Analis Hukum; d. Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN; e. Jabatan Fungsional Penerjemah; f. Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran; dan g. Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat. (4) Jabatan Fungsional Keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang; dan b. Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN.
